Solusi refinancing KPR terbaik untuk mengurangi beban cicilan Anda. PT. Persada Indonesia Tengah menawarkan layanan takeover KPR personal dan melalui bank mitra dengan suku bunga lebih kompetitif.
Temukan properti dengan penawaran takeover menarik dari database kami
Hitung potensi penghematan dengan melakukan takeover KPR
Temukan jawaban untuk pertanyaan umum tentang layanan takeover KPR
KPR Takeover atau refinancing adalah proses pemindahan pinjaman KPR dari bank lama ke bank baru atau ke pihak lain dengan tujuan mendapatkan suku bunga lebih rendah atau kondisi lebih baik. Proses ini dapat membantu mengurangi beban cicilan bulanan Anda.
Persyaratan umum untuk takeover KPR meliputi: KTP, KK, NPWP, slip gaji 3 bulan terakhir, rekening koran 3 bulan terakhir, sertifikat properti, IMB, PBB, dan dokumen KPR asli. Setiap bank mungkin memiliki persyaratan tambahan sesuai kebijakan masing-masing.
Proses takeover KPR umumnya memakan waktu 14-30 hari kerja, tergantung pada kelengkapan dokumen dan proses verifikasi bank. Personal takeover biasanya lebih cepat (3-5 hari) dibandingkan dengan bank takeover (14-30 hari).
Ya, ada beberapa biaya yang perlu dikeluarkan untuk takeover KPR, antara lain: biaya provisi (biasanya 1-2% dari plafon pinjaman), biaya administrasi, biaya appraisal, biaya notaris, dan asuransi. Namun, banyak bank menawarkan promo gratis biaya provisi untuk program takeover.
Ya, Anda bisa menambah pinjaman (top-up) saat melakukan takeover, tergantung pada kebijakan bank dan nilai LTV (Loan to Value) properti. Biasanya bank mengizinkan tambahan pinjaman hingga 80-90% dari nilai appraisal properti.
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan temukan solusi takeover KPR terbaik untuk Anda